Pada masa Kapitalisme, maka pertentangan yang terjadi
adalah diantara 2 kelas yaitu borjuis (kaum pemilik modal) dan proletar (kaum
buruh). Kedua kelas ini bertentangan dikarenakan adanya kepemilikan pribadi
atas alat produksi. Selain itu, karena beredarnya uang yang mengandung nilai
tukar barang yang tidak sesuai membuat sifat kerja menjadi terasing. Adanya
nilai lebih yang menumpuk akibat kontrak kerja yang harus dipenuhi buruh secara
terpaksa juga menjadi alasan adanya pertentangan antara 2 kelas tersebut.
Selain dari 2 kelas tersebut, dimasa Kapitalisme juga terdapat 2 kelas lagi
yang kemudian sifatnya sangat fleksibel yaitu lumpenproletariat dan borjuis
kecil. Kedua kelas ini tidak termasuk diantara 2 kelas yang bertentangan
tersebut.
Lumpenproletar merupakan kelas orang yang tidak
berpunya modal namun tidak bekerja kepada kaum pemilik modal untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Seringkali, mereka menjadi tanggungan negara akibat
habisnya lapangan pekerjaan yang tersedia atau terbatasnya modal untuk
mengembangkan usaha. Kalau kita analisis sedemikian rupa, tahun 2010, Indonesia
memiliki 8,59 juta jiwa yang terkategorikan kelas lumpenproletar[1][1].
Mereka terdiri dari pengangguran, pengemis, pengamen, gelandangan, orang gila,
dan juga preman. Jumlah yang lumayan banyak tersebut seharusnya menjadi beban
tanggungan negara sesuai dengan pasal 34 UUD 1945, namun yang terjadi bukanlah
demikian.






