Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan
dimana semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan
bernegara dan kehidupan sehari-hari, namun demokrasi di Indonesia ini
mengalamin degradasi makna yang sangat jauh dari arti sebenarnya. Kata
demokrasi berasal dari dua suku kata dari Bahasa Yunani yaitu demos dan kratos. Demos yang berarti rakyat
dan kratos berarti pemerintahan. Jika, disambungkan kedua
suku kata itu menjadi democracy, yang
berarti pemerintahan rakyat, rakyat
berdaulat didalam pengambilan keputusan untuk dirinya dalam kehidupan social
bermasyarakat.
Demokrasi itu pada hakikatnya adalah
‘pemerintahan rakyat’, namun dalam praktiknya di Indonesia saat ini, bukanlah
demokrasi bagi rakyat, melainkan rakyat diperuntukkan bagi demokrasi. Jelas
terlihat bahwa rakyat tidak diberi hak dalam proses pencalonan yang akan
menduduki kursi legislatif(DPR) maupun eksekutif(Presiden), semuanya hak
absolut dari permainan partai politik(parpol) yang artinya rakyat tak mempunyai
pilihan lain selain memilih calon-calon yang ditentukan oleh para elit
politik(Parpol).
Marilah kita ingat akan bagaimana
kadang-kadang palsunya semboyan demokrasi, yang tidak menolong rakyat-jelata
malah sebaliknya mengorbankan rakyat-jelata, membinasakan (menindas) rakyat-jelata
sebagaimana telah terjadi pada fenomena di Indonesia selama ini penggusuran
dimana-mana atas nama pembangunan, perampasan hak-hak rakyat atas penentuan
nasibnya sendiri, dsb. Marilah kita awas, jangan sampai rakyat-jelata Indonesia
tertipu oleh semboyan ‘demokrasi’ yang digembor-gemborkan oleh partai-partai
borjuis, yang akhirnya ternyata hanya diperkuda belaka oleh segolongan orang
yang memiki modal besar(lihat saja ketua-ketua parpol sekarang siapa yang tak
memiliki kekayaan berlimpah?) yang hanya mencari kekuasaan sendiri, keenakan
sendiri, keuntungan sendiri!.
Namun pada tulisan saya kali ini bukan
hendak menggugat system demokrasi yang bobrok dinegeri ini, namun saya hanya
ingin meluruskan pandangan kawan-kawan saya dalam memahami makna ‘demokrasi
terpimpin’ yang digagas oleh bung karno. Didalam benak dan pemahaman
kawam-kawan saya saat berdiskusi tentang demokrasi terpimpin yang digagas bung
karno, kebanyakan dari mereka menjelaskan arti demokrasi terpimpin dari
perspektif yang ditulis atau disampaikan dari pandangan jaman rezim orde
baru(Soeharto), yang menganggap bahwa pelaksanaan demokrasi terpimpin saat
mengambil suatu keputusan mutlak dari tangan presiden tidak ada bedanya dengan
seorang dictator, namun tidak demikian arti dari terpimpin yang ada di akhiran
kata demokrasi itu. Kawan-kawan saya tidak memahami terlebih dahulu akar
sejarah mengapa bung karno mendeklarasikan gagasannya tentang ‘demokrasi
terpimpin’ pada pasca-dekrit presiden 1959.
Awal Masuk Demokrasi
Liberal
Setiap bangsa mempunyai watak, sifat dan
ciri-ciri khusus dilihat dari letak geografis, perkembangan sejarah dan
kebudayaan serta hal lain yang mempengaruhi pergaulan bangsa sepanjang jaman.
Gotong-royong adalah peryataan perasaan dan pengertian demokrasi yang tinggi
dari bangsa Indonesia. Perasaan kekeluargaan dan kemasyarakatan sebagai
sendi-sendi masyarakat demokratis dan sosialistis tercermin dengan jelas dalam
pengertian dan praktek gotong-royong. Bung Karno dalam pidatonya “tentang
lahirnya Pancasila’ pada 1 juni 1945 membuktikan bahwa apabila Pancasila ini
diperas menjadi satu sila(Eka-sila), isinya adalah gotong-royong.
Kita semua mengetahui bahwa Pancasila
adalah dasar negara kita.n Dengan kata lain kita setuju bahwa dasar negara kita
adalah “Gotong-royong”. Inilah hakekatnya apa yang disebut sosialisme
Indonesia, yakni sosialisme yang sesuai dengan keadaan di Indonesia. Jadi kalau
kita akan membicarakan soal politik dan ekonomi Indonesia, tidak boleh tidak
kita harus membicarakan soal yang hakiki, gotong-royong atau sosialisme à la
Indonesia ini. Apa hubungan uraian ini dengan demokrasi dan ekonomi terpimpin?
Hubungannya erat sekali, bahkan mutlak. Demokrasi terpimpin adalah pelaksanaan
politik, sedangkan ekonomi terpimpin
adalah pelaksanaan ekonomi dari pada faham gotong-royong.
Penjelasan dari pelaksanaan-pelaksanaan politik dan ekonomi diatas dasar
Pancasila atau Ekasila (gotong-royong) adalah merupakan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Perkataan ‘terpimpin’ adalah lawan dari
pada perkataan ‘liberal’. Kedaulatan rakyat sebagai mana sila keempat dari pada
Pancasila adalah sumber pengertian demokrasi di Indonesia. Mengapa perkataan
terpimpin harus ditulis dibelakang demokrasi dan ekonomi. Bukankah dengan
perkataan demokrasi saja sudah cukup jelas memaknainya? Yakni suara rakyat, dan
ekonomi juga sudah cukup jelas maknanya yaitu usaha untuk memakmurkan? Hal ini
perlu diterangkan dan diyakinkan, sebab ini adalah suatu hal yang pokok dan
hakiki.
Maka untuk itulah perkataan ‘terpimpin’
perlu ditulis setelah kata demokrasi dan ekonomi dalam gagasan bung karno,
karena menuliskan kata ‘terpimpin’ untuk mencegah penyelewengan demokrasi dan
ekonomi menjadi liberal, dan untuk mencegah praktek dan penafsiran yang
semau-maunya. Karena, segolongan kapitalis dengan senjata uangnya, dapat
membeli ‘demokrasi’ dan menguasai ‘ekonomi’. Ini bukan gotong-royong, tetapi
penindasan rakyat pekerja oleh segolongan orang yang memiliki modal.
Pengertian
dan pelaksanaan demokrasi bagi rakyat Indonesia tidak merupakan hal baru,
karena praktek demokrasi telah mengakar pada jiwanya rakyat Indonesia untuk
menyelesaikan permasalahan rakyat pada waktu lampau, sejarah dan peninggalan
tradisi itu diwujudkan dalam musyawarah desa untuk mengambil keputusan bersama
dan di laksanakan dengan kerja kolektif(gotong-royong) sesuai dengan hasil
musyawarah desa. Lalu, lunturnya
demokrasi asli Indonesia ini dipengaruhi oleh kepentingan para
raja-raja(feodal) terdahulu dalam menjaga status quo nya dalam mengusai
tanah-tanah dan juga kepentingan kolonialisme belanda di negeri ini.
Pengertian-pengertian tentang demokrasi
diajarkan kepada rakyat jajahanya untuk membenarkan jajahan dan penghisapan
terhadap rakyat. System demokrasi liberal yang diperkanalkan oleh bangsa barat
terhadap rakyat tidak disadari secara berlahan mendegradasi demokrasi asli
rakyat Indonesia yang selalu menggunakan musyawarah mufakat untuk mengambil setiap
keputusan yang menyangkut kehidupan rakyat. Sistem pemerintahan dan kenegaraan
sepenuhnya disesuaikan dengan kepentingan penjajahan dan kepentingan
kapitalisme. Sekedar memenuhi formalitas lambat-laun diadakan Lembaga-lembaga
yang seolah-olah unutk memenuhi kebutuhan tuntutan demokrasi. Tetapi, sesuai
dengan tipu-muslihat penjajahan, Lembaga-lembaga ini justru hanya untuk
melegalisasi dan memberi dasar hokum yang pada hakekatnya hanya memperkokoh
penindasan dan penjajahan, buktinya tidak pernah secara langsung tuntutan
rakyat melalui badan-badan resmi itu dilaksanakan.
Melalui Pendidikan disekolah-sekolah cara
berfikir ini dengan aman menyelinap kedalam benak anak-anak Indonesia yang
beruntung mendapat kesempatan besekolah, yang kemudian merupakan golongan
elite. Inilah jalan pintu masuk bagi demokrasi barat, yang sering juga disebut
demokrasi modern, yakni demokrasi liberal(dimana kebenaran orang banyaklah yang
akan menang) masuk kedalam budaya bangsa-bangsa terjajah termasuk bangsa
Indonesia ini.
Dalam perjalanan revolusi bangsa Indonesia
pernah terjadi pelaksanaan demokrasi yang menguntukkan sebagian kecil golongan
saja yaitu demokrasi liberal, dapat dilihat kegagalan demokrasi liberal
diindonesi yang tidak dapat menghadirkan solusi bagi rakyat. Perdebatan tak
kunjung selesai dalam menyusun konstitusi baru pada tahun 1950 hingga 1959
dikarenakan para wakil-wakil rakyat yang duduk didewan konstituante hanya
mengutamakan golongan mereka masing-masing, tanpa mendahulukan kepentingan
rakyat. Dengen pendekritkan kembali ke UUD 1945 dan manifesto politik presiden
Soekarno pada 5 Juli 1959 hal ini menjadi jelas.
Dikatakan bahwa ’Penemuan Kembali Revolusi
Kita’ dan praktek liberalism yang membuat revolusi Indonesia mandek sekian
tahun membawa kesengsaraan pada rakyat
harus disudahi. Demokrasi terpimpin disini diartikan untuk mengikis segi-segi
liberalism dari demokrasi, karena demokrasi liberal dinilai hanya menghasilkan
kesengsaraan bagi rakyat banyak, maka demokrasi terpimpin yang dimaksudkan
disini, adalah demokrasi bagi rakyat, atau kedaulatan rakyat sesuai yang
tertera dalam Pancasila.
Perkataan terpimpin dimaksudkan untuk
membatasi demokrasi terhadap golongan-golongan yang selama ini memperalatnya
untuk kepentingan perseorangan atau segolongan kecil mereka. Demokrasi
terpimpin bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur
untuk itu perlu adanya suatu rencana/rancangan nasional(yang akan disiapkan
oleh Dewan Perancang Nasional atas dasar UU no. 20/1958) yang disesuaikan
dengan kepentingan rakyat lalu dilaksanakan oleh pemerintah.
Pelaksanaan Demokrasi
Terpimpin
Demokrasi terpimpin membutuhkan Lembaga
penunjang untuk melaksanaknya, oleh karena itu presiden soekarno membentuk
DAPENAS(yang sekarang BAPENAS)/Dewan Perancangan Nasional dan membutuhkan
saran-saran dari Dewan Pertimbangan Agung(DPA) untuk merancang pembangunan
nasional jangka pendek, jangka memengah, jangka panjang dengan melihat
kepentingan rakyat. Setelah rancangan nasional dari DPN selesai maka rancangan
nasional akan dipaparkan dihadapan DPR untuk ditinjau ulang oleh wakil-wakil
rakyat. Setalah rancangan Nasional sesuai dengan kepentingan rakyat dan dengan
tujuan untuk mensejahterakan rakyat maka Rancangan Nasional akan ditetapkan
disidang MPR.
ketetapan MPR(yang merupakan Lembaga
tertinggi rakyat sebelum UUD 1945 diamandemen) merupakan ketetapan kolektif
rakyat, maka perancangan nasional telah sah sebagai Amanat rakyat, lalu tugas
pemerintah yang dikepalai dan dipimpin oleh presiden adalah melaksanakan amanat
rakyat yang telah disahkan. Jadi terpimpin artinya juga bukan semata-mata
kediktatoran seorang presiden namun, tujuan dan pedomanya jelas yaitu Amanat
rakyat yang diserahkan kepada Lembaga eksekutif(pemerintah) untuk dijalankan.
Tugas bagi rakyat Indonesia haruslah mendukung semua program kerja dan membantu
terwujudnya cita-cita rakyat yang tertuang pada amanat rakyat tersebut.
Syarat-syarat dari tercapainya demokrasi
terpimpin:
Kesatu : Revolusi
Kedua :
Ideologi nasional yang progresif (yaitu UUD 1945 + Manipol/USDEK)
Ketiga : Pimpinan
Nasional
Hukum “kesatuan tiga” ini adalah hokum buat
segala bangsa (hukum universal), bukan hanya hukum untuk bangsa Indonesia saja.
Tidak ada suatu bangsa bias menjalankan perjuangan besar untuk mengubah secara
mendasar dengan radikal suatu keadaan yang lapuk menjadi suatu keadaan yang
baru tanpa dipenuhinya ketiga syarat tersebut. Syarat tersebut mutlak untuk
menjalankan, artinya: suatu perjuangan besar untuk perubahan besar yang
radikal, harus dengan revolusi, harus dengan ideologi nasional yang
progressif, harus dengan satu pimpinan nasional yang tegas.
Sebagai eksponen revolusi, pimpinan
nasional dengan pegangan yang nyata mencerminkan kemauan masyarakat(Amanat
Rakyat), melaksanakan demokrasi terpimpin seperti yang telah digariskan dengan
tegas dalam hasil musyawarah nasional yang tertulis dalam ‘Manifesto Politik Republik Indonesia’ dengan perincianya sebagai
dasar haluan negara. Sesuai dengan penamaan diatas bahwa demokrasi terpimpin
adalah ‘demokrasi kerja’ maka yang terpokok dalam bentuk demokrasi ini adalah
kerja, mengerjakan amanat rakyat sesuai dengan hasil musyawarah nasional ini
bertujuan untuk membatasi absolutisme dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin
nasional(agar tidak sewena-wenang dalam memerintah).
Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai wakil yang sah dari golongan yang hidup dalam masyarakat
mempunyai kedudukan sewajarnya dalam hubungan demokrasi terpimpin. Pembentukan
undang2 adalah tetap menjadi konpetensi D.P.R Bersama -sama dengan
Eksekutif, sedangkan Peraturan Pemerintah Eksekutif sebagai keputusan2
pimpinan nasional yang perlu cepat diambil adalah berstatus sejajar dengan
undang2, setelah itu secepatnya disampaikan kepada D.P.R. dengan
demikian otoritet D.P.R. sebagai wakil rakyat adalah tetap sebagai sediakala,
dalam arti bahwa D.P.R. berfungsi penuh dalam pekerjaanya, perlu dijelaskan
bahwa demokrasi terpimpin sangat berbeda dengan kediktatoran. Terpimpinya demokrasi
ini terletak pada kenyataan bahwa segala sesuatu harus ditujukan untuk
keselamatan, kemakmuran dan kemajuan rakyat.
Tidak dikenal
oposisi yang beroposisi karena pemerintah adalah lawan politiknya maka setiap
peraturan yang disahkan oleh pemerintah harus dibantah sedemikian rupa. Didalam
demokrasi terpimpin oposisi harus bersifat membangun dan mendidik mempunyai
tempat sewajarnya. Pengertian oposisi menurut tradisi demokrasi liberal harus
ditiadakan. Mmebangun suatu negara dan masyarakat dengan sempurna hanya dapat
dilakukan oleh seluruh masyarakat secara Bersama-sama. Karena itu persatuan
nasional yang seluas-luasnya adalah landasan yang utama bagi pelaksanaan
demokrsai terpimpin ini.
Keperluan
masyarakat luas tidak dapat diambil dari perumusan satu atau dua golongan
masyarakat saja, tetapi dari segenap golongan harus terlibat dalam perumusan
konsepsi-konsepsi, yang harus bertujuan kepada terbentuknya sosialisme
Indonesia. Konsepsi lain daripada itu sudah barang tentu tak dapat diterima.
Kemudian dari pada itu segenap golongan
dalam masyarakat bahu-membahu melaksanakan konsepsi ini dan mengevaluasi sesuai
dengan keperluan yang menjawab tantangan zaman.
Pimpinan yang
demikian ini pasti dapat diterima oleh setiap golongan masyarakat. Demikianlah,
demokrasi terpimpin ini pimpinanya ada pada kebijaksanaan dan perasaan rakyat
yang dipercayakan kepada wakil-wakilnya yang sejati, wakil rakyat yang mampu
memperjuangkan dan menghasilkan keputusan sesuai dengan kehendak rakyat yang
diwakilkanya. Oleh karena itu tidak sembarang oknum dapat memperoleh
kepercayaan besar yang suci ini. Selanjutnya tekanan harus diletakkan pada
demokrasi dalam persoalan ini.
Titik beratnya adalah
tetap demokrasi, sebab kalau tidak
begitu bukanlah demokrasi lagi. Bentuk2 demokrasi kedepatan pada
kenyataan, bahwa kepada rakyat diberi kebebasan untuk menentukan nasibnya
dengan dibatasi oleh kebebasan rakyat yang lain dalam artian
kebebasan-kebebasan demokratis sesuai dengan U.U.D. 1945 dan Manifesto Politik
Republik Indonesia. Demokrasi terpimpin meletakkan kedaulatan
setinggi-tingginya kepada rakyat, rakyat sedirilah yang menentukan nasibnya
dalam musyawarah-musyawarah ditingkat desa(gotong-royong), demokrasi terpimpin
dalam bentuk asli(gotong-royong) dipertahankan, bahkan dikembangkan oleh
masyarakat maupun pemerintah.
Disini letaknya
inti hakekat demokrasi terpimpin, yakni bimbingan kepada rakyat demi
menjalankan amanat rakyat(hasil musyawarah nasional) yang terperinci dalam ‘Manifesto
Politik Republik Indonesia’, membimbing dengan mensosialisasikan rencana
pembangunan nasional, dan mengajak segenap lapisan rakyat, bergabai organisasi
masyarakat untuk mengatasi berbagai pekerjaan dan kesukaran Bersama. Dengan
demikian hubungan pemerintah dengan masyarakat sangat erat, tidak saja melalui
saluran yang formil seperti badan2 perwakilan, tetapi juga langsung
melalui badan2 tidak resmi dan/atau perseorangan.
Tujuan Demokrasi Terpimpin
Berdasarkan pada
keterangan diatas dijelaskan bahwa demokrasi terpimpin bertujuan mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur. Demokrasi terpimpin harus dipropagandakan ketubuh masyarakat dari hilir ke hulu agar
tujuan dan pemikiran demokrasi terpimpin secara utuh diterima oleh masyarakat,
demokrasi terpimpin terutama sekali membentuk kesadaran kolektif(mengutamakan
kepetingan bersama) bagi masyarakat. Sosialisme à la Indonesia adalah
sosialisme, artinya kemakmuran rakyat yang merata sesuai dengan sila ke lima
dari Pancasila ‘keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia’. Tujuan dari
demokrasi terpimpin sudah jelas, barang tentu pemikiran dengan tujuan yang baik
selalu memiliki musuh dan rintangan.
Rintangan utama
dari pada demokrasi terpimpin adalah kesalah pahaman rakyat mengartikan
demokrasi terpimpin dengan kediktatoran yang absolute, kesalahpemahaman ini lah
yang digunakan sebagai senjata bagi para musuh-musuh demokrasi terpimpin untuk
mensabotase gerakan revolusi Indonesia. Musuh dari demokrasi terpimpin sudah
jelas yaitu feodalisme, imperialisme, dan kapitalisme dalam bentuk apapun
perwujutan bagi berjalanya revolusi. Didalam diri sosialisme tidak boleh
bersembunyi pemikiran2 feodalisme, imperialism dan kapitalisme dalam
bentuk apapun. Karena itu yang utama dalam mewujudkan demokrasiterpimpin ialah
harus dibasminya pemikiran2 diatas dari hati sanubari rakyat.
Kepribadian bangsa
Indonesia yang sedang diusahakan untuk menemukanya kembali, dengan demikian
akan menjadi lebih jelas. Kepribadian, demokrasi dan gotong royong akan muncul
sedikit-demi sedikit diatas bumi Indonesia dengan nyata. Apakah yang lebih
indah dari pada hidup dalam suasana damai dengan keadilan dan kemakmuran yang
merata? Hidup dalam alam yang tidak mengenal lagi ada penindasan oleh manusia
atas manusia. Hidup dimana sandang-pangan benar2 terpenuhi secara
layak,kesenian dan kebudayaan yang berkembang merata terjalin dalam kehidupan
rakyat. Inilah masyarakat yang menjdai tujuan dari revolusi Indonesia(U.U.D.
1945).
Untuk ini segenap
patriot bangsa sepatutnya menyelami dan mengenal suasana, mengetahui serta
menguasai keadan. Mengenal suasan untuk menyesuaikan gerak dengan tepat
mengenai sasaran. Tahu pasti mana yang harus dibangun dan mana yang harus
disisihkan. Dengan demokrasi kerja atau lebih tepatnya dengan kerja yang
konstruktif dan membangun sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni
‘gotong-royong’ masyarakat adil dan makmur pasti menjadi kenyataan.
Jadi dapat disimpulkan:
1.
Bangsa
Indonesia memiliki watak, sifat dan ciri yang unik yaitu sifat gotong-royong
yang mencerminkan watak demokrasi dari bangsa Indonesia.
2.
Dengan
datangnya penjajah, demokrasi disalah gunakan oleh penjajah untuk menindas dan
menghisap rakyat Indonesia.
3.
Setelah
proklamasi kemerdekaan, demokrasi dapat dimiliki kembali oleh rakyat Indonesia.
tetapi demokrasi yang dipraktekkan selama ini adalah demokrasi barat atau demokrasi
liberal yang mengakibatkan penyelewengan revolusi dan penderitaan rakyat.
4.
Guna
mengatasi penyelewengan, pada tanggal 5 juli 1959 bung karno mendekritkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan pada tanggal 17 agustus 1945 mencetuskan
manifesto politik presiden, demokrasi liberal diakhiri dan diganti dengan
demokrasi terpimpin(kerja).
5.
Demokrsi
terpimpin adalah demokrasi kerja untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
6.
Untuk
dapat melaksanakan demokrasi terpimpin sebagai mana yang diinginkan, musuh2
demokrasi harus disingkirkan seperti feodalisme, imprealisme(sekarang lebih
tepatnya militerisme), liberalism, dan kapitalisme harus disisihkan terlebih
dahulu.
Referensi:
Hatta,
M. Demokrasi Kita. Jakarta: Panji
masyarakat, 1960.
Hatta,
M. Kedaulatan Rakyat, Otonomi dan
Demokrasi. Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2014.
Latif,
Y. Negara Paripurna: Historisitas,
Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia, 2015.
Soekarno.
Dibawah Bendera Revolusi, vol 1.
Yogyakarta: Yayasan bung karno, 2015
Soekarno.
Dibawah Bendera Revolusi, vol 2.
Yogyakarta: Yayasan bung karno, 2015
Soekarno.
Lahirnya Pancasila, pidato bung Karno
didepan sidang panitia penyidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan. Jakarta,
1 juni 1945.
Soekarno.
Revolusi Belum Selesai: Kumpulan Pidato Presiden
Soekarno. Yogyakarta: Ombak 2005.
Soepardo,
Soekarno, Soemardjo. Dkk. Manusia dan
Masjarakat Baru Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1960.
0 comments:
Post a Comment