Tuesday, December 19, 2017

Menelaah Kembali Arti Demokrasi Terpimpin

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan bernegara dan kehidupan sehari-hari, namun demokrasi di Indonesia ini mengalamin degradasi makna yang sangat jauh dari arti sebenarnya. Kata demokrasi berasal dari dua suku kata dari Bahasa Yunani yaitu demos dan kratos. Demos yang berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jika, disambungkan kedua suku kata itu menjadi democracy, yang berarti pemerintahan rakyat, rakyat berdaulat didalam pengambilan keputusan untuk dirinya dalam kehidupan social bermasyarakat.
Demokrasi itu pada hakikatnya adalah ‘pemerintahan rakyat’, namun dalam praktiknya di Indonesia saat ini, bukanlah demokrasi bagi rakyat, melainkan rakyat diperuntukkan bagi demokrasi. Jelas terlihat bahwa rakyat tidak diberi hak dalam proses pencalonan yang akan menduduki kursi legislatif(DPR) maupun eksekutif(Presiden), semuanya hak absolut dari permainan partai politik(parpol) yang artinya rakyat tak mempunyai pilihan lain selain memilih calon-calon yang ditentukan oleh para elit politik(Parpol).
Marilah kita ingat akan bagaimana kadang-kadang palsunya semboyan demokrasi, yang tidak menolong rakyat-jelata malah sebaliknya mengorbankan rakyat-jelata, membinasakan (menindas) rakyat-jelata sebagaimana telah terjadi pada fenomena di Indonesia selama ini penggusuran dimana-mana atas nama pembangunan, perampasan hak-hak rakyat atas penentuan nasibnya sendiri, dsb. Marilah kita awas, jangan sampai rakyat-jelata Indonesia tertipu oleh semboyan ‘demokrasi’ yang digembor-gemborkan oleh partai-partai borjuis, yang akhirnya ternyata hanya diperkuda belaka oleh segolongan orang yang memiki modal besar(lihat saja ketua-ketua parpol sekarang siapa yang tak memiliki kekayaan berlimpah?) yang hanya mencari kekuasaan sendiri, keenakan sendiri, keuntungan sendiri!.

Namun pada tulisan saya kali ini bukan hendak menggugat system demokrasi yang bobrok dinegeri ini, namun saya hanya ingin meluruskan pandangan kawan-kawan saya dalam memahami makna ‘demokrasi terpimpin’ yang digagas oleh bung karno. Didalam benak dan pemahaman kawam-kawan saya saat berdiskusi tentang demokrasi terpimpin yang digagas bung karno, kebanyakan dari mereka menjelaskan arti demokrasi terpimpin dari perspektif yang ditulis atau disampaikan dari pandangan jaman rezim orde baru(Soeharto), yang menganggap bahwa pelaksanaan demokrasi terpimpin saat mengambil suatu keputusan mutlak dari tangan presiden tidak ada bedanya dengan seorang dictator, namun tidak demikian arti dari terpimpin yang ada di akhiran kata demokrasi itu. Kawan-kawan saya tidak memahami terlebih dahulu akar sejarah mengapa bung karno mendeklarasikan gagasannya tentang ‘demokrasi terpimpin’ pada pasca-dekrit presiden 1959.
Awal Masuk Demokrasi Liberal
Setiap bangsa mempunyai watak, sifat dan ciri-ciri khusus dilihat dari letak geografis, perkembangan sejarah dan kebudayaan serta hal lain yang mempengaruhi pergaulan bangsa sepanjang jaman. Gotong-royong adalah peryataan perasaan dan pengertian demokrasi yang tinggi dari bangsa Indonesia. Perasaan kekeluargaan dan kemasyarakatan sebagai sendi-sendi masyarakat demokratis dan sosialistis tercermin dengan jelas dalam pengertian dan praktek gotong-royong. Bung Karno dalam pidatonya “tentang lahirnya Pancasila’ pada 1 juni 1945 membuktikan bahwa apabila Pancasila ini diperas menjadi satu sila(Eka-sila), isinya adalah gotong-royong.
Kita semua mengetahui bahwa Pancasila adalah dasar negara kita.n Dengan kata lain kita setuju bahwa dasar negara kita adalah “Gotong-royong”. Inilah hakekatnya apa yang disebut sosialisme Indonesia, yakni sosialisme yang sesuai dengan keadaan di Indonesia. Jadi kalau kita akan membicarakan soal politik dan ekonomi Indonesia, tidak boleh tidak kita harus membicarakan soal yang hakiki, gotong-royong atau sosialisme à la Indonesia ini. Apa hubungan uraian ini dengan demokrasi dan ekonomi terpimpin? Hubungannya erat sekali, bahkan mutlak. Demokrasi terpimpin adalah pelaksanaan politik,  sedangkan ekonomi terpimpin adalah pelaksanaan ekonomi dari pada faham gotong-royong. Penjelasan dari pelaksanaan-pelaksanaan politik dan ekonomi diatas dasar Pancasila atau Ekasila (gotong-royong) adalah merupakan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Perkataan ‘terpimpin’ adalah lawan dari pada perkataan ‘liberal’. Kedaulatan rakyat sebagai mana sila keempat dari pada Pancasila adalah sumber pengertian demokrasi di Indonesia. Mengapa perkataan terpimpin harus ditulis dibelakang demokrasi dan ekonomi. Bukankah dengan perkataan demokrasi saja sudah cukup jelas memaknainya? Yakni suara rakyat, dan ekonomi juga sudah cukup jelas maknanya yaitu usaha untuk memakmurkan? Hal ini perlu diterangkan dan diyakinkan, sebab ini adalah suatu hal yang pokok dan hakiki.
Maka untuk itulah perkataan ‘terpimpin’ perlu ditulis setelah kata demokrasi dan ekonomi dalam gagasan bung karno, karena menuliskan kata ‘terpimpin’ untuk mencegah penyelewengan demokrasi dan ekonomi menjadi liberal, dan untuk mencegah praktek dan penafsiran yang semau-maunya. Karena, segolongan kapitalis dengan senjata uangnya, dapat membeli ‘demokrasi’ dan menguasai ‘ekonomi’. Ini bukan gotong-royong, tetapi penindasan rakyat pekerja oleh segolongan orang yang memiliki modal.
 Pengertian dan pelaksanaan demokrasi bagi rakyat Indonesia tidak merupakan hal baru, karena praktek demokrasi telah mengakar pada jiwanya rakyat Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan rakyat pada waktu lampau, sejarah dan peninggalan tradisi itu diwujudkan dalam musyawarah desa untuk mengambil keputusan bersama dan di laksanakan dengan kerja kolektif(gotong-royong) sesuai dengan hasil musyawarah desa. Lalu, lunturnya  demokrasi asli Indonesia ini dipengaruhi oleh kepentingan para raja-raja(feodal) terdahulu dalam menjaga status quo nya dalam mengusai tanah-tanah dan juga kepentingan kolonialisme belanda di negeri ini.
Pengertian-pengertian tentang demokrasi diajarkan kepada rakyat jajahanya untuk membenarkan jajahan dan penghisapan terhadap rakyat. System demokrasi liberal yang diperkanalkan oleh bangsa barat terhadap rakyat tidak disadari secara berlahan mendegradasi demokrasi asli rakyat Indonesia yang selalu menggunakan musyawarah mufakat untuk mengambil setiap keputusan yang menyangkut kehidupan rakyat. Sistem pemerintahan dan kenegaraan sepenuhnya disesuaikan dengan kepentingan penjajahan dan kepentingan kapitalisme. Sekedar memenuhi formalitas lambat-laun diadakan Lembaga-lembaga yang seolah-olah unutk memenuhi kebutuhan tuntutan demokrasi. Tetapi, sesuai dengan tipu-muslihat penjajahan, Lembaga-lembaga ini justru hanya untuk melegalisasi dan memberi dasar hokum yang pada hakekatnya hanya memperkokoh penindasan dan penjajahan, buktinya tidak pernah secara langsung tuntutan rakyat melalui badan-badan resmi itu dilaksanakan.
Melalui Pendidikan disekolah-sekolah cara berfikir ini dengan aman menyelinap kedalam benak anak-anak Indonesia yang beruntung mendapat kesempatan besekolah, yang kemudian merupakan golongan elite. Inilah jalan pintu masuk bagi demokrasi barat, yang sering juga disebut demokrasi modern, yakni demokrasi liberal(dimana kebenaran orang banyaklah yang akan menang) masuk kedalam budaya bangsa-bangsa terjajah termasuk bangsa Indonesia ini.
Dalam perjalanan revolusi bangsa Indonesia pernah terjadi pelaksanaan demokrasi yang menguntukkan sebagian kecil golongan saja yaitu demokrasi liberal, dapat dilihat kegagalan demokrasi liberal diindonesi yang tidak dapat menghadirkan solusi bagi rakyat. Perdebatan tak kunjung selesai dalam menyusun konstitusi baru pada tahun 1950 hingga 1959 dikarenakan para wakil-wakil rakyat yang duduk didewan konstituante hanya mengutamakan golongan mereka masing-masing, tanpa mendahulukan kepentingan rakyat. Dengen pendekritkan kembali ke UUD 1945 dan manifesto politik presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 hal ini menjadi jelas.
Dikatakan bahwa ’Penemuan Kembali Revolusi Kita’ dan praktek liberalism yang membuat revolusi Indonesia mandek sekian tahun  membawa kesengsaraan pada rakyat harus disudahi. Demokrasi terpimpin disini diartikan untuk mengikis segi-segi liberalism dari demokrasi, karena demokrasi liberal dinilai hanya menghasilkan kesengsaraan bagi rakyat banyak, maka demokrasi terpimpin yang dimaksudkan disini, adalah demokrasi bagi rakyat, atau kedaulatan rakyat sesuai yang tertera dalam Pancasila.
Perkataan terpimpin dimaksudkan untuk membatasi demokrasi terhadap golongan-golongan yang selama ini memperalatnya untuk kepentingan perseorangan atau segolongan kecil mereka. Demokrasi terpimpin bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur untuk itu perlu adanya suatu rencana/rancangan nasional(yang akan disiapkan oleh Dewan Perancang Nasional atas dasar UU no. 20/1958) yang disesuaikan dengan kepentingan rakyat lalu dilaksanakan oleh pemerintah.
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin membutuhkan Lembaga penunjang untuk melaksanaknya, oleh karena itu presiden soekarno membentuk DAPENAS(yang sekarang BAPENAS)/Dewan Perancangan Nasional dan membutuhkan saran-saran dari Dewan Pertimbangan Agung(DPA) untuk merancang pembangunan nasional jangka pendek, jangka memengah, jangka panjang dengan melihat kepentingan rakyat. Setelah rancangan nasional dari DPN selesai maka rancangan nasional akan dipaparkan dihadapan DPR untuk ditinjau ulang oleh wakil-wakil rakyat. Setalah rancangan Nasional sesuai dengan kepentingan rakyat dan dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat maka Rancangan Nasional akan ditetapkan disidang MPR.
ketetapan MPR(yang merupakan Lembaga tertinggi rakyat sebelum UUD 1945 diamandemen) merupakan ketetapan kolektif rakyat, maka perancangan nasional telah sah sebagai Amanat rakyat, lalu tugas pemerintah yang dikepalai dan dipimpin oleh presiden adalah melaksanakan amanat rakyat yang telah disahkan. Jadi terpimpin artinya juga bukan semata-mata kediktatoran seorang presiden namun, tujuan dan pedomanya jelas yaitu Amanat rakyat yang diserahkan kepada Lembaga eksekutif(pemerintah) untuk dijalankan. Tugas bagi rakyat Indonesia haruslah mendukung semua program kerja dan membantu terwujudnya cita-cita rakyat yang tertuang pada amanat rakyat tersebut.
 
Syarat-syarat dari tercapainya demokrasi terpimpin:
Kesatu : Revolusi
Kedua : Ideologi nasional yang progresif (yaitu UUD 1945 + Manipol/USDEK)
Ketiga : Pimpinan Nasional
Hukum “kesatuan tiga” ini adalah hokum buat segala bangsa (hukum universal), bukan hanya hukum untuk bangsa Indonesia saja. Tidak ada suatu bangsa bias menjalankan perjuangan besar untuk mengubah secara mendasar dengan radikal suatu keadaan yang lapuk menjadi suatu keadaan yang baru tanpa dipenuhinya ketiga syarat tersebut. Syarat tersebut mutlak untuk menjalankan, artinya: suatu perjuangan besar untuk perubahan besar yang radikal, harus dengan revolusi, harus dengan ideologi nasional yang progressif,  harus dengan satu pimpinan nasional yang tegas.
Sebagai eksponen revolusi, pimpinan nasional dengan pegangan yang nyata mencerminkan kemauan masyarakat(Amanat Rakyat), melaksanakan demokrasi terpimpin seperti yang telah digariskan dengan tegas dalam hasil musyawarah nasional yang tertulis dalam ‘Manifesto Politik Republik Indonesia’ dengan perincianya sebagai dasar haluan negara. Sesuai dengan penamaan diatas bahwa demokrasi terpimpin adalah ‘demokrasi kerja’ maka yang terpokok dalam bentuk demokrasi ini adalah kerja, mengerjakan amanat rakyat sesuai dengan hasil musyawarah nasional ini bertujuan untuk membatasi absolutisme dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin nasional(agar tidak sewena-wenang dalam memerintah).
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil yang sah dari golongan yang hidup dalam masyarakat mempunyai kedudukan sewajarnya dalam hubungan demokrasi terpimpin. Pembentukan undang2 adalah tetap menjadi konpetensi D.P.R Bersama -sama dengan Eksekutif, sedangkan Peraturan Pemerintah Eksekutif sebagai keputusan2 pimpinan nasional yang perlu cepat diambil adalah berstatus sejajar dengan undang2, setelah itu secepatnya disampaikan kepada D.P.R. dengan demikian otoritet D.P.R. sebagai wakil rakyat adalah tetap sebagai sediakala, dalam arti bahwa D.P.R. berfungsi penuh dalam pekerjaanya, perlu dijelaskan bahwa demokrasi terpimpin sangat berbeda dengan kediktatoran. Terpimpinya demokrasi ini terletak pada kenyataan bahwa segala sesuatu harus ditujukan untuk keselamatan, kemakmuran dan kemajuan rakyat.
Tidak dikenal oposisi yang beroposisi karena pemerintah adalah lawan politiknya maka setiap peraturan yang disahkan oleh pemerintah harus dibantah sedemikian rupa. Didalam demokrasi terpimpin oposisi harus bersifat membangun dan mendidik mempunyai tempat sewajarnya. Pengertian oposisi menurut tradisi demokrasi liberal harus ditiadakan. Mmebangun suatu negara dan masyarakat dengan sempurna hanya dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat secara Bersama-sama. Karena itu persatuan nasional yang seluas-luasnya adalah landasan yang utama bagi pelaksanaan demokrsai terpimpin ini.
Keperluan masyarakat luas tidak dapat diambil dari perumusan satu atau dua golongan masyarakat saja, tetapi dari segenap golongan harus terlibat dalam perumusan konsepsi-konsepsi, yang harus bertujuan kepada terbentuknya sosialisme Indonesia. Konsepsi lain daripada itu sudah barang tentu tak dapat diterima. Kemudian dari pada itu  segenap golongan dalam masyarakat bahu-membahu melaksanakan konsepsi ini dan mengevaluasi sesuai dengan keperluan yang menjawab tantangan zaman.
Pimpinan yang demikian ini pasti dapat diterima oleh setiap golongan masyarakat. Demikianlah, demokrasi terpimpin ini pimpinanya ada pada kebijaksanaan dan perasaan rakyat yang dipercayakan kepada wakil-wakilnya yang sejati, wakil rakyat yang mampu memperjuangkan dan menghasilkan keputusan sesuai dengan kehendak rakyat yang diwakilkanya. Oleh karena itu tidak sembarang oknum dapat memperoleh kepercayaan besar yang suci ini. Selanjutnya tekanan harus diletakkan pada demokrasi dalam persoalan ini.
Titik beratnya adalah tetap demokrasi, sebab kalau tidak begitu bukanlah demokrasi lagi. Bentuk2 demokrasi kedepatan pada kenyataan, bahwa kepada rakyat diberi kebebasan untuk menentukan nasibnya dengan dibatasi oleh kebebasan rakyat yang lain dalam artian kebebasan-kebebasan demokratis sesuai dengan U.U.D. 1945 dan Manifesto Politik Republik Indonesia. Demokrasi terpimpin meletakkan kedaulatan setinggi-tingginya kepada rakyat, rakyat sedirilah yang menentukan nasibnya dalam musyawarah-musyawarah ditingkat desa(gotong-royong), demokrasi terpimpin dalam bentuk asli(gotong-royong) dipertahankan, bahkan dikembangkan oleh masyarakat maupun pemerintah.
Disini letaknya inti hakekat demokrasi terpimpin, yakni bimbingan kepada rakyat demi menjalankan amanat rakyat(hasil musyawarah nasional) yang terperinci dalam ‘Manifesto Politik Republik Indonesia’, membimbing dengan mensosialisasikan rencana pembangunan nasional, dan mengajak segenap lapisan rakyat, bergabai organisasi masyarakat untuk mengatasi berbagai pekerjaan dan kesukaran Bersama. Dengan demikian hubungan pemerintah dengan masyarakat sangat erat, tidak saja melalui saluran yang formil seperti badan2 perwakilan, tetapi juga langsung melalui badan2 tidak resmi dan/atau perseorangan.
Tujuan Demokrasi Terpimpin
Berdasarkan pada keterangan diatas dijelaskan bahwa demokrasi terpimpin bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Demokrasi terpimpin harus dipropagandakan ketubuh masyarakat dari hilir ke hulu agar tujuan dan pemikiran demokrasi terpimpin secara utuh diterima oleh masyarakat, demokrasi terpimpin terutama sekali membentuk kesadaran kolektif(mengutamakan kepetingan bersama) bagi masyarakat. Sosialisme à la Indonesia adalah sosialisme, artinya kemakmuran rakyat yang merata sesuai dengan sila ke lima dari Pancasila ‘keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia’. Tujuan dari demokrasi terpimpin sudah jelas, barang tentu pemikiran dengan tujuan yang baik selalu memiliki musuh dan rintangan.
Rintangan utama dari pada demokrasi terpimpin adalah kesalah pahaman rakyat mengartikan demokrasi terpimpin dengan kediktatoran yang absolute, kesalahpemahaman ini lah yang digunakan sebagai senjata bagi para musuh-musuh demokrasi terpimpin untuk mensabotase gerakan revolusi Indonesia. Musuh dari demokrasi terpimpin sudah jelas yaitu feodalisme, imperialisme, dan kapitalisme dalam bentuk apapun perwujutan bagi berjalanya revolusi. Didalam diri sosialisme tidak boleh bersembunyi pemikiran2 feodalisme, imperialism dan kapitalisme dalam bentuk apapun. Karena itu yang utama dalam mewujudkan demokrasiterpimpin ialah harus dibasminya pemikiran2 diatas dari hati sanubari rakyat.
Kepribadian bangsa Indonesia yang sedang diusahakan untuk menemukanya kembali, dengan demikian akan menjadi lebih jelas. Kepribadian, demokrasi dan gotong royong akan muncul sedikit-demi sedikit diatas bumi Indonesia dengan nyata. Apakah yang lebih indah dari pada hidup dalam suasana damai dengan keadilan dan kemakmuran yang merata? Hidup dalam alam yang tidak mengenal lagi ada penindasan oleh manusia atas manusia. Hidup dimana sandang-pangan benar2 terpenuhi secara layak,kesenian dan kebudayaan yang berkembang merata terjalin dalam kehidupan rakyat. Inilah masyarakat yang menjdai tujuan dari revolusi Indonesia(U.U.D. 1945).
Untuk ini segenap patriot bangsa sepatutnya menyelami dan mengenal suasana, mengetahui serta menguasai keadan. Mengenal suasan untuk menyesuaikan gerak dengan tepat mengenai sasaran. Tahu pasti mana yang harus dibangun dan mana yang harus disisihkan. Dengan demokrasi kerja atau lebih tepatnya dengan kerja yang konstruktif dan membangun sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni ‘gotong-royong’ masyarakat adil dan makmur pasti menjadi kenyataan.

Jadi dapat disimpulkan:
1.    Bangsa Indonesia memiliki watak, sifat dan ciri yang unik yaitu sifat gotong-royong yang mencerminkan watak demokrasi dari bangsa Indonesia.
2.   Dengan datangnya penjajah, demokrasi disalah gunakan oleh penjajah untuk menindas dan menghisap rakyat Indonesia.
3.   Setelah proklamasi kemerdekaan, demokrasi dapat dimiliki kembali oleh rakyat Indonesia. tetapi demokrasi yang dipraktekkan selama ini adalah demokrasi barat atau demokrasi liberal yang mengakibatkan penyelewengan revolusi dan penderitaan rakyat.
4.   Guna mengatasi penyelewengan, pada tanggal 5 juli 1959 bung karno mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan pada tanggal 17 agustus 1945 mencetuskan manifesto politik presiden, demokrasi liberal diakhiri dan diganti dengan demokrasi terpimpin(kerja).
5.   Demokrsi terpimpin adalah demokrasi kerja untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
6.   Untuk dapat melaksanakan demokrasi terpimpin sebagai mana yang diinginkan, musuh2 demokrasi harus disingkirkan seperti feodalisme, imprealisme(sekarang lebih tepatnya militerisme), liberalism, dan kapitalisme harus disisihkan terlebih dahulu.

Referensi:
Hatta, M. Demokrasi Kita. Jakarta: Panji masyarakat, 1960.
Hatta, M. Kedaulatan Rakyat, Otonomi dan Demokrasi. Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2014.
Latif, Y. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia, 2015.
Soekarno. Dibawah Bendera Revolusi, vol 1. Yogyakarta: Yayasan bung karno, 2015
Soekarno. Dibawah Bendera Revolusi, vol 2. Yogyakarta: Yayasan bung karno, 2015
Soekarno. Lahirnya Pancasila, pidato bung Karno didepan sidang panitia penyidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan. Jakarta, 1 juni 1945.
Soekarno. Revolusi Belum Selesai: Kumpulan Pidato Presiden Soekarno. Yogyakarta: Ombak 2005.
Soepardo, Soekarno, Soemardjo. Dkk. Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1960.

0 comments:

Post a Comment

 
;