“Di abad ke-21, perasaan bukan lagi algoritma terbaik di dunia.”
—Yuval Noah Harari, Homo Deus
“Prinsip kepemilikan-diri adalah sebuah prinsip yang menempati kedudukan penting dalam ideologi kapitalisme. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak milik pribadi yang utuh atas diri dan tenaganya sendiri.”
—G.A. Cohen, Self-Ownership, Freedom and Equality
SEPERTI halnya dalam ekonomi, COVID-19 adalah sebuah keadaan kahar dalam politik dunia. Keadaan ini membatalkan begitu banyak asumsi politik sehari-hari kita. Hampir seluruh segi kehidupan politik kita bertopang pada mobilisasi rakyat banyak: mobilisasi suara, mobilisasi massa di jalanan, mobilisasi kekuatan bersama yang di Indonesia dikenal sebagai gotong royong. Itulah juga yang menandai demokrasi yang kita kenal selama ini. Kaitan itu begitu eratnya hingga kita bisa menyimpulkan: tidak ada demokrasi tanpa keramaian. Hak untuk berkumpul dan membuat keramaian adalah motor yang menggerakkan demokrasi. Dengan penjarakan fisik yang diakibatkan oleh COVID-19, hal-hal itu ditangguhkan buat sementara waktu. Bersama dengan itu banyak segi kehidupan politik kita yang juga tertangguhkan. Maka tidak kelirulah bila dikatakan bahwa virus korona menghadirkan sebuah situasi darurat (state of emergency) dalam tatanan politik global.







