Saturday, September 21, 2019

Revisi UU KPK, Memperkuat atau Melemahkan KPK?


Mari kita mulai dari pertanyaan sederhana: kenapa Negara ini memerlukan sebuah lembaga anti-korupsi yang independen dan profesional?
Saya berikan dua jawaban singkat. Pertama, lembaga penegak hukum yang sudah ada, yaitu kepolisian dan kejaksaan, tidak efektif dalam memerangi korupsi. Keduanya gampang masuk angin, kadang tebang pilih, dan kerap menciut di hadapan terduga korupsi yang punya relasi kuasa.
Kedua, salah satu semangat dari Reformasi 1998 adalah membebaskan bangsa dan negara ini dari perilaku kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Kita buang jauh-jauh Orde Baru karena KKN-nya. Dan kita menginginkan Indoenesia pasca Orba yang merdeka dari KKN.Karena itu, pada tahun 2002, melalui Undang-Undang nomor 30 tahun 2002, bangsa ini punya lembaga anti-rasuah baru bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nah, agar tidak gampang masuk angin, lembaga baru ini bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun.
Setelah 17 tahun berjuang memerangi korupsi, tentu sudah banyak hal yang dilakukan oleh KPK. Ada banyak langkah maju, tetapi masih ada juga yang berjalan di tempat. Sepanjang 2003 hingga Juli 2019, KPK sudah menangani 1.064 perkara. Sebanyak 123 diantaranya adalah operasi tangkap tangan (OTT). Dari aksi KPK itu, banyak koruptor kakap yang tertangkap. Sudah ada 5 Ketua Umum Partai Politik. Ada 27 Kepala Lembaga atau Kementerian. Ada 130 Kepala Daerah. Kemudian ada 255 anggota DPR/DPRD. Ada juga besan Presiden, konglomerat, dan sejumlah perwira tinggi di Kepolisian maupun TNI.
Itu harus diapreasi. Sebab, penangkapan orang besar, seperti tersebut di atas, adalah sesuatu yang sangat sulit dibayangkan terjadi di zaman Orde Baru. Namun demikian, tak bisa dinapikan juga, ada banyak kasus korupsi besar yang tak terusik dan tidak tuntas hingga kini. Mulai dari kasus BLBI, skandal Bank Century, dugaan korupsi e-KTP, Hambalang, dan lain-lain. Ada kesan KPK tidak begitu bernyali untuk mengobrak-abrik kasus-kasus besar. KPK juga belum terbebas dari kesan dan tudingan melakukan “tebang pilih”. Kemudian, kasus surat perintah penyidikan (Sprindik) yang bocor, menandakan ada problem di internal KPK.
Tentu saja, karena ada harapan besar rakyat Indonesia di pundak KPK, usaha memperkuat lembaga anti-rasuah kebanggaan rakyat Indonesia ini perlu disambut baik. Di sini, memperkuat berarti menambah daya kuasa KPK dalam memerangi korupsi. Ini menyangkut legitimasi, kewenangan, dan dukungan sumber daya, sehingga KPK tak lagi masuk angin dan tebang pilih dalam menangani korupsi. Sayangnya, revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR, yang disetujui Presiden Joko Widodo, justru berisi point-point yang melucuti independensi hingga kewenangan KPK. Jadi, alih-alih memperkuat, revisi UU KPK justru melemahkannya.
Dalam pasal 1 ayat (3) hasil revisi, KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Padahal, di UU lama KPK merupakan lembaga negara yang independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Dalam UU hasil revisi, kewenangan KPK untuk menggeledah, menyita, dan menyadap harus melalui Dewan Pengawas, sebuah lembaga di atas KPK yang orang-orangnya diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Dengan demikian, kewenangan KPK menjadi terbatasi, bahkan berpotensi diintervensi oleh kekuasaan (Presiden).
Selain itu, di pasal 40 hasil revisi, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan jika kasusnya tak selesai dalam tempo 2 tahun. Pasal ini berpotensi membuat KPK kesulitan membongkar kasus-kasus besar dan kompleks karena jangka waktu yang singkat. Belum lagi, ketentuan soal pegawai KPK yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini akan membuat pegawai KPK terikat dalam hirarki dan aturan kepegawaian, sehingga kehilangan independensi dan daya kritisnya.
Jadi, sudah terang-benderang bahwa revisi UU KPK justru melemahkan KPK. Independensi dan kewenangannya terlucuti. Jadi, alih-alih pemberantasan korupsi ke depan akan berjalan maju, justru berpotensi mundur. Nah, kembali ke titik awal artikel ini, jika KPK mau diperkuat, agar tak masuk angin dan tebang pilih, apa yang harus dilakukan? Bagi saya, ada masalah mendasar dalam mekanisme pemilihan pimpinan KPK, yang eksekusi terakhirnya di tangan DPR.
Jika pemilihan pimpinan KPK di tangan DPR, mimpi besar kita agar pimpinan KPK benar-benar independen, bukan titipan, sangat mungkin buyar. Pemilihan pimpinan KPK oleh DPR membuka celah lebar bagi politik dagang sapi. Karena itu, kedepan pemilihan pimpinan KPK harus diserahkan pada publik atau rakyat. Biarkan rakyat yang memilih langsung pimpinan lembaga anti-rasuah itu. Selain mempersempit ruang politik dagang sapi dan calon titipan, pemilihan oleh rakyat ini juga menguatkan legitimasi KPK.
Kalau dipilih oleh rakyat, legitimasi dan independensi KPK benar-benar kuat. Dengan begitu, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak berani menubruk kasus-kasus besar. Tidak ada alasan untuk masuk angin dan tebang pilih. Karena dipilih langsung oleh rakyat, ada mekanisme yang memungkinkan rakyat untuk me-recall mereka jika terbukti melanggar etika, tupoksi dan berkinerja buruk.
Membuat penegak hukum dipilih langsung oleh rakyat bukan hal baru, apalagi tabu. Bolivia, negeri kecil di Amerika selatan, sudah melakukannya sejak 2011 lalu. Demi mendemokratiskan lembaga peradilan, semua hakim di Bolivia dipilih oleh rakyat. Amerika Serikat juga melakukan hal serupa di beberapa negara bagian, seperti di negara bagian Washington. Tetapi saya membayangkan pemilihan pimpinan KPK itu seperti Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden. Juga tak perlu dibuat sepaket dengan Pileg dan Pilpres.
Pemilihannya bisa dibuat tersendiri. Agar irit waktu, tenaga, dan pembiayaan, pemilihannya bisa memanfaatkan teknologi. Ada banyak aplikasi yang bisa untuk e-voting. Sebagai bangsa yang sekitar 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8 persen warganya yang sudah terhubung ke internet dan 92 juta diantaranya memegang telepon pintar, tak sulit bagi Indonesia untuk menyelenggarakan e-voting.
Tinggal mekanismenya yang perlu didiskusikan dan diatur, agar partisipatif dan jurdil. Jadi, tahapannya, ada Panitia Seleksi yang ditunjuk oleh pemerintah berdasarkan usulan publik. Agar bekerja independen, Pansel ini harus non-partisan. Selain itu, tugasnya adalah menjaring pendaftar, menyeleksi administrasi dan persyaratan umum (non-partisan, tidak punya rekam jejak kriminalitas, dan bebas dari korupsi), lalu mengumumkan nama-nama kandidat beserta rekam jejak mereka ke publik. Dengan begitu, pemilih tahu tentang siapa yang harus dipilih.
Kedua, karena korupsi sudah meluas ke bawah, apalagi ada potensi penyalahgunaan dana desa, maka KPK perlu diperluas hingga Kabupaten/Kota. Dengan begitu, celah untuk praktik korupsi semakin dipersempit. Oh, iya, hampir lupa, praktek korupsi hari ini juga tak terlepas dari kebijakan ekonomi yang makin liberal. Liberalisasi ekonomi berkontribusi mendekatkan elit politik dan pemangku kepentingan bisnis dalam persekongkolan jahat, mulai dari izin investasi hingga berbagai fasilitas kemudahan berbisnis lainnya.
Jadi, selain butuh memperkuat KPK, korupsi harus diperangi dengan mengubah haluan ekonomi yang kian liberal ini. Kira-kira, begitulah sumbang saran saya jika seadanya DPR dan pemerintah ingin memperkuat KPK. Bukan melemahkan KPK.

0 comments:

Post a Comment

 
;