Setiap melewati bulan September-Oktober, kita sekali lagi diingatkan pada petaka berdarah 1965 yang mengubah keadaan rakyat sedemikian rupa seperti belum merdeka. Tahun lalu, ketika peristiwa itu tepat melewati masa 50 tahun, sebagian elemen masyarakat telah bahu-membahu mengangkat peristiwa ini ke panggung nasional hingga internasional dengan berbagai macam cara. Salah satunya adalah inisiatif yang dilakukan oleh Pengadilan Rakyat Internasional (International Peoples Tribunal – IPT 65) serta pemutaran film dokumenter dan diskusi sejarah di ratusan tempat di Indonesia.
Pengadilan Rakyat Internasional (International Peoples Tribunal – IPT 65) yang digelar pada 10-13 November 2015 lalu misalnya, telah mengeluarkan keputusan bahwa Indonesia dianggap telah melakukan 9 kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa tersebut. Kejahatan itu berupa: pembunuhan massal, perbudakan, pemenjaraan, penghilangan paksa, penyiksaan, kekerasan seksual, persekusi, propaganda kebencian, dan pelibatan negara lain. Selain itu pengadilan juga memberikan rekomendasi permintaan maaf dari negara kepada korban, penyidikan dan pengadilan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan, rehabilitasi dan kompensasi kepada korban, dan juga pengungkapan kebenaran terhadap peristiwa 1965.