Setiap melewati bulan September-Oktober, kita sekali lagi
diingatkan pada petaka berdarah 1965 yang mengubah keadaan rakyat sedemikian
rupa seperti belum merdeka. Tahun lalu, ketika peristiwa itu tepat melewati
masa 50 tahun, sebagian elemen masyarakat telah bahu-membahu mengangkat
peristiwa ini ke panggung nasional hingga internasional dengan berbagai macam
cara. Salah satunya adalah inisiatif yang dilakukan oleh Pengadilan Rakyat
Internasional (International Peoples Tribunal – IPT 65) serta pemutaran film
dokumenter dan diskusi sejarah di ratusan tempat di Indonesia.
Pengadilan Rakyat Internasional (International Peoples
Tribunal – IPT 65) yang digelar pada 10-13 November 2015 lalu misalnya, telah
mengeluarkan keputusan bahwa Indonesia dianggap telah melakukan 9 kejahatan
terhadap kemanusiaan dalam peristiwa tersebut. Kejahatan itu berupa: pembunuhan
massal, perbudakan, pemenjaraan, penghilangan paksa, penyiksaan, kekerasan
seksual, persekusi, propaganda kebencian, dan pelibatan negara lain. Selain itu
pengadilan juga memberikan rekomendasi permintaan maaf dari negara kepada
korban, penyidikan dan pengadilan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan,
rehabilitasi dan kompensasi kepada korban, dan juga pengungkapan kebenaran
terhadap peristiwa 1965.